Kabar baik untuk kalian yang ingin berwisata ke Jepang, saat ini visa turis individual ke Jepang sudah dibuka lho!
Setelah sebelumnya membuka border di bulan Juni 2022 dengan persyaratan turis hanya boleh masuk ke Jepang dengan guide dan memakai beberapa travel agency yang terpilih, pada tanggal 22 September 2022 Perdana Menteri Jepang, Fumio Kishida, mengumumkan bahwa mulai tanggal 11 Oktober 2022 syarat travel ke Jepang sudah bisa tanpa bantuan travel tour. Selain itu beberapa larangan sebagai persyaratan prosedur kesehatan seperti visa dan masa karantina juga semakin mudah.
Berikut persyaratan terbaru kedatangan berdasarkan info imigrasi Jepang:
- Tidak perlu memakai agen travel tour yang disetujui pemerintah Jepang, dan tidak ada batasan jumlah wisatawan.
- Pemegang e-paspor kembali dibebaskan visa masuk untuk beberapa negara yang termasuk kedalam list.
- Tidak perlu lagi karantina saat kedatangan
- Tes PCR saat kedatangan tidak diperlukan, namun masih dibutuhkan tes PCR sebelum keberangkatan yang berlaku selama 72 jam.
- Sertifikat vaksin dosis ketiga yang disetujui WHO (https://www.mhlw.go.jp/stf/covid-19/border_vaccine.html)
- Mendownload aplikasi MySOS untuk melakukan pendaftaran Fast Track – Penyederhanaan prosedur karantina pada saat masuk Jepang (https://www.hco.mhlw.go.jp/en/?spm=BlogArticle.InArticleHyperlinkWord&clickId=87fe58ed88#news)
Untuk lebih lengkapnya bisa cek di website imigrasi di : https://www.mofa.go.jp/ca/fna/page4e_001053.html
Persyaratan Visa ke Jepang
Bagi yang belum pernah ke Jepang sebelumnya, dibawah ini beberapa persyaratan dokumen yang perlu dipenuhi saat apply visa turis, baik saat mengurus sendiri maupun dengan bantuan agen travel :
- Paspor.
- Formulir permohonan visa dan pasfoto terbaru (ukuran 4,5 X 3,5 cm, diambil 6 bulan terakhir dan tanpa latar, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram)
- Foto kopi KTP
- Fotokopi Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan Belajar (hanya bila masih mahasiswa)
- Bukti pemesanan tiket (dokumen yang dapat membuktikan tanggal masuk-keluar Jepang)
- Jadwal Perjalanan (semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang)
- Fotokopi dokumen yang bisa menunjukkan hubungan dengan pemohon, seperti kartu keluarga, akta lahir, dlsb. (Bila pemohon lebih dari satu)
- Dokumen yang berkenaan dengan biaya perjalanan:
- Bila pihak Pemohon yang bertanggung jawab atas biaya
* Fotokopi bukti keuangan, seperti rekening Koran atau buku tabungan 3 bulan terakhir (bila penanggung jawab biaya bukan pemohon seperti ayah/ibu, maka harus melampirkan dokumen yang dapat membuktikan hubungan dengan penanggung jawab biaya).
Baca Juga: Cara Mengurus Visa Pelajar ke Jepang dan Syaratnya
Untuk contoh dokumennya bisa cek langsung di website imigrasi di : https://www.id.emb-japan.go.jp/visa_7.html