Pandemi Covid-19 yang melanda dunia membuat negara-negara yang sudah terkonfirmasi positif membuat beberapa kebijakan. Hal ini harus dilakukan sebagai upaya dalam pencegahan sebaran virus corona yang semakin cepat dan mengkhawatirkan. Salah satu negara yang memperketat kebijakan di masa pandemi ini adalah Jepang.
Jepang sudah melakukan physical distancing secara tegas sejak awal Maret lalu. Saat ini, pemerintah setempat mulai mengambil langkah lebih intensif lagi, khususnya di bagian imigrasi. Pencegahan di bagian imigrasi ini dianggap sebagai kunci yang mampu menekan persebaran Covid-19 di Jepang. Berikut beberapa kebijakan pemerintah Jepang terkait imigrasi di masa pandemi.
Kebijakan Imigrasi Jepang
Meluasnya wabah corona yang sudah menjangkit beberapa negara di seluruh benua, membuat pemerintah Jepang semakin waspada dan mengeluarkan kebijakan baru pada awal April lalu. Kebijakan yang dibuat berkaitan dengan imigrasi. Ada 3 poin penting yang menjadi kebijakan terbaru dari pemerintah Jepang, di antaranya adalah:
Tambahan Negara yang Dilarang Masuk Jepang
Kebijakan terbaru yang dikeluarkan Jepang dalam pencegahan Covid-19 adalah menambahkan beberapa negara yang ditolak masuk. Setidaknya, ada 49 negara yang menjadi sasaran kebijakan ini, salah satunya adalah Indonesia. orang-orang yang pernah singgah atau berkunjung di 49 negara ini dalam kurun 14 hari tidak akan diizinkan masuk ke Jepang.
Namun, ada beberapa pengecualian dan dikategorikan menjadi kondisi khusus akibat beberapa hal, di antaranya adalah long term resident, permanent resident, spouse of child permanent resident, dan spouse of child Japanese national.
Kategori pengecualian di atas bisa melakukan re-entry permit yang berlaku hingga 2 April 2020. Jika Anda berada di Jepang dan keluar pada tanggal 3 April hingga selanjutnya, maka secara otomatis tidak dapat kembali masuk ke Jepang, kecuali pemegang status special permanent resident.
Pemberlakuan kebijakan ini akan mulai efektif pada 3 April 2020 jam 00.00 waktu Jepang. Kebijakan ini juga berlaku bagi pendatang yang berangkat dari negara sasaran sebelum tanggal pemberlakuan dan seluruh warga yang tiba di Jepang setelah 3 April 2020.
Batasan Pengeluaran Visa
Visa menjadi salah satu barang yang diperlukan saat bepergian ke luar negeri, agar tidak terjadi deportasi atau dianggap ilegal. Terkait mewabahnya virus corona yang semakin mengkhawatirkan, Jepang memutuskan untuk membuat batasan dalam pemberian visa, di antaranya meliputi:
- Pemberhentian validitas multiple entry visa dan single entry visa yang terbit sebelum 2 April 2020. Ketentuan ini berlaku untuk visa yang telah dikeluarkan Kantor Konsulat Jepang di negara sasaran termasuk Indonesia, maupun Kantor Perwakilan Jepang di Kedutaan Besar Jepang dan Konsulat Jenderal Jepang.
- Pemberhentian penerapan visa waiver atau bebas visa. Anda yang sudah mendapatkan visa waiver harus bersabar dan menunda kunjungan ke Jepang. Jika Anda tetap nekat, ada beberapa sanksi yang akan Anda dapatkan, mulai dari deportasi hingga pencabutan visa. Anda pasti tidak ingin mengalaminya bukan?
- Pemberhentian bebas visa yang terintegrasi dengan ABTC atau APEC Business Travel Card. Meskipun Anda memiliki ABTC, hal itu tidak akan membuat Anda lolos di bagian imigrasi Jepang. Hal ini lantaran Jepang juga sangat membatasi lalu lintas perjalanan bisnis, khususnya dari negara yang termasuk zona merah, salah satunya Indonesia.
- Peningkatan Karantina
Kebijakan tambahan terakhir yang akan dilakukan Jepang dalam menanggulangi wabah corona adalah meningkatkan karantina khususnya bagi pendatang dari negara sasaran maupun warga Jepang sendiri. Peningkatan karantina ini akan dilakukan pada moda transportasi umum seperti pesawat, kereta dan bus.
Peningkatan karantina harus dilakukan, mengingat kondisi wabah Covid-19 mengalami peningkatan kasus pada setiap minggunya, sedangkan vaksin virus ini masih dalam proses uji coba. Peningkatan karantina ini meliputi 3 hal pokok yang akan tegas diberlakukan tanpa pandang bulu, di antaranya yakni:
- Melakukan pemeriksaan PCR di moda transportasi, khususnya bandara kedatangan. Pemeriksaan PCR (Polymerase Chain Reaction) dianggap sangat efektif untuk mendeteksi virus corona dengan hasil cepat dan akurasi hingga 100%.
- Wajib menjalankan karantina mandiri di tempat karantina khusus yang sudah ditetapkan Kepala Kantor Karantina dengan masa 14 hari beserta tes kesehatan pendukungnya. Orang-orang yang diwajibkan karantina ini tidak harus memiliki gejala sesak nafas saja, tetapi para pendatang tanpa gejala pun harus mengikuti prosedur pemerintah Jepang.
- Diusahakan tidak naik angkutan umum dari bandara/stasiun maupun halte menuju lokasi karantina. Bagi pendatang yang diharuskan melakukan karantina, diusahakan untuk membawa kendaraan pribadi menuju tempat karantina atau bisa menghubungi tim medis yang bertugas.
Semua upaya pencegahan virus corona sudah dilakukan dengan berbagai cara oleh negara-negara yang terkonfirmasi positif, termasuk Jepang. Regulasi dan kebijakan yang dibuat pemerintah Jepang selalu diperbaharui, sejalan dengan kondisi wabah Covid-19. Jika Anda ada rencana pergi ke Jepang, tunda dulu ya, semua ini demi kebaikan bersama agar Covid-19 segera berakhir.
terima kasih informasinya