Peraturan Terbaru Terkait COE di Tengah Pandemi Corona

Sebagai bagian dari tindakan pencegahan virus korona, Biro Layanan Imigrasi Jepang (Japanese Immigration Service Agency) telah mengumumkan aturan khusus terkait tanggal kadaluarsa Certificate of Eligibility (COE).

■Pengumuman dari Biro Layanan Imigrasi Jepang (Japanese Immigration Service Agency)

【Aturan Normal】
Warga Negara Indonesia yang sudah memiliki visa pelajar, wajib memasuki Jepang dalam rentang waktu 3 bulan sejak COE (Certificate of Eligibility) diterbitkan.
↓↓↓
【Aturan khusus】
COE yang diterbitkan dari tanggal 1 Oktober 2019 hingga tanggal 29 Januari 2021 dapat digunakan hingga tanggal yang tertera di bawah ini yang mana terlebih dahulu (terkait pembuatan visa di kedutaan):

  1. Tepat enam (6) bulan setelah tanggal diizinkannya memasuki Jepang
  2. Hingga tanggal 30 april 2021

“Tanggal diizinkan masuk Jepang” akan diperbaharui pada laman berikut:
http://www.moj.go.jp/nyuukokukanri/kouhou/nyuukokukanri01_00155.html

Jika Anda memasukkan dokumen ke kedutaan atau konsulat lebih dari tiga (3) bulan setelah penerbitan COE atau ketika memasuki Jepang, Anda akan ditanyakan perihal waktu pembuatan COE dan diperlukan menyerahkan dokumen tertulis berupa surat pengantar dari perusahaan, sekolah atau instansi yang bersangkutan.

Untuk informasi lebih lanjut, mohon menghubungi pihak Kedutaan Bahasa Jepang untuk Indonesia bagian pengajuan visa.
Sebagai tambahan, apabila terdapat PEMBAHARUAN dari pihak Imigrasi Jepang, kami akan menginformasikannya melalui situs kami, mohon diperiksa secara berkala.


コロナウイルスへの新しい対策で、日本に入国できない人のために、日本の入国管理局から在留資格認定証明書(Certificate of Eligibility)の有効期限について、特別ルールが発表されました。

■Japanese Immigration Service Agencyからのお知らせ

【通常のルール】

在留資格認定証明書の発行日から、3カ月を過ぎる前に、査証(学生ビザ)をもらって、日本へ入国

↓↓↓

【特別ルール】

2019年10月1日から2021年1月29日に発行された在留資格認定証明書は、この証明書発行日にかかわらず、下記の日どちらか早い日まで使用可能(大使館での査証申請が可能)。

① 「日本に入ることができるようになった日」から、6か月が過ぎる日まで

② 2021年4月30日まで

「日本に入ることができるようになった日」は、下記のページで進展があり次第UPDATEされます。

http://www.moj.go.jp/nyuukokukanri/kouhou/nyuukokukanri01_00155.html

在留資格認定証明書の発行日から、3カ月以上過ぎてから、大使館や領事館に書類を提出する時や、日本に入る時は、「在留資格認定証明書の申請をしたとき予定通りの活動ができる」ということを会社などが書いた書類も出す必要があります。

詳しくは在インドネシア日本大使館へご確認ください。

その他、日本政府の水際対策に関するUPDATEがありましたら、こちらのWebサイトで情報を発信いたしますので、定期的にこのサイトのチェックをするようにしてください。

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *