Izin Masuk Kembali Jepang dan Kartu Embarkasi / Debarkasi

Prosedur re entry Japan

Apabila sudah memiliki visa tinggal (status menetap di Jepang) dan ingin melakukan perjalanan sementara ke luar Jepang, maka harus mengurus “Izin Masuk Kembali” atau “Re-entry permits” untuk masuk kembali ke Jepang tanpa kehilangan izin tinggal dan status kependudukan.

Apabila meninggalkan Jepang tanpa mengurus “Izin Masuk Kembali” maka status kependudukan akan otomatis hangus.

Maka dari itu, berikut informasi prosedur izin masuk kembali dan hal yang perlu dipersiapkan ketika kembali ke Jepang, di tengah masa pandemi saat ini.

Cara Mendapatkan “Re-entry Permit”

Salah satu cara mendapatkan izin masuk kembali adalah dengan mengunjungi kantor imigrasi setempat. Informasi seputar kantor imigrasi bisa didapatkan di sini https://www.isa.go.jp/id/index.html

Selain mendatangi kantor imigrasi, bisa juga dengan memberikan informasi kepada pihak imigrasi di bandara Jepang saat sebelum meninggalkan Jepang (karena prosesnya memakan waktu, mohon untuk tiba lebih awal sebelum waktu keberangkatan). 

Cukup dengan melaporkan kepada pihak imigrasi bahwa akan meninggalkan Jepang untuk jangka pendek lalu kembali lagi ke Jepang. Nantinya petugas akan memberikan form seperti berikut:

Prosedur re entry Japan
New Format of the Embarkation & Disembarkation Card

Formulir ini tersedia dalam bahasa Jepang dan bahasa Inggris, tetapi mungkin terjemahannya membingungkan. Berikut informasi yang ada pada formulir diatas :

  1. “Period of Stay” kolom ini menanyakan berapa lama tinggal di Jepang sesuai visa yang berlaku (misalkan 2 tahun), bukan berapa lama akan meninggalkan Jepang.
  2. “Purpose of travel” merupakan tujuan meninggalkan Jepang, bukan tujuan tinggal di Jepang (misalkan sekolah atau bekerja). Tidak perlu khawatir tentang ketepatan rencana tanggal keberangkatan dan masuk kembali. Imigrasi hanya perlu perkiraan, jika tanggal masuk kembali berubah nantinya tidak akan ada masalah.
  3. “Expected Destination” merupakan negara yang akan dikunjungi.
  4. Kosongkan bagian kolom pekerjaan apabila status saat ini adalah pelajar. Apabila keluar negara Jepang dengan tujuan perjalanan bisnis, mohon pilih “designated activities”

Setelah menandatangani dokumen tersebut dan proses imigrasi selesai, maka akan mendapatkan stamp “re-entry permit” di dalam paspor. Setelah mendapatkan stamp tersebut maka bisa dengan tenang meninggalkan Jepang untuk sementara.

Prosedur re entry Japan

Prosedur Kembali Ke Jepang 

Karena saat ini masih dalam kondisi pandemi, maka ada prosedur yang harus dijalankan apabila ingin “Masuk Kembali” atau “Re-entry” ke Jepang.  Selama memiliki residence card (zairyuu card), maka siswa bisa kembali ke Jepang.

Berikut adalah persyaratan yang dibutuhkan saat masuk kembali ke Jepang:

1. Residence card (zairyuu card),
2. Re-entry permit yang masih berlaku (yang didapatkan sebelum meninggalkan Jepang)
3. Hasil tes PCR (72 jam sebelum keberangkatan kembali ke Jepang) yang menyatakan negatif COVID-19.

Jika memenuhi persyaratan tersebut, maka dapat kembali ke Jepang. Selain itu, ketika mendarat di Jepang juga perlu menandatangani Written Pledge. Informasi lebih lanjut: https://www.mofa.go.jp/ca/fna/page4e_001053.html#section3

Terkait aturan setelah mendarat di Jepang, silahkan cek tautan berikut:

https://www.mhlw.go.jp/stf/seisakunitsuite/bunya/kenkou_iryou/covid19_qa_kanrenkigyou_00003.html

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *