Tak terasa sudah masuk ke dekade baru. Tandanya sudah saatnya masuk tahun ajaran baru di berbagai sekolah. Tak terkecuali sekolah bahasa Jepang yang ada di Jepang. Kamu sudah menentukan mau masuk sekolah bahasa Jepang yang mana belum? Kalau belum, segeralah mencari dan menemukan sekolah bahasa Jepang yang dapat memenuhi kebutuhan dan minatmu.
Kalau kamu sudah menemukan dan mendaftar sekolah bahasa Jepang yang diinginkan, berarti tinggal menunggu waktu keberangkatan saja ya? atau masih ada persyaratan yang harus disiapkan dulu? Jika sepeti itu, sebaiknya lekas persiapkan berbagai dokumen yang diperlukan untuk masuk sekolah bahasa Jepang di negeri sakura. Semakin cepat, semakin baik bukan?
Saat kamu sudah memutuskan untuk mengikuti program jangka panjang di sekolah bahasa Jepang yang ada di Jepang, artinya kamu harus siap untuk tinggal di negeri matahari terbit tersebut selama beberapa waktu. Sebelum memutuskan menetap di Jepang selama beberapa waktu untuk belajar di sekolah bahasa Jepang, sebaiknya kamu ketahui dulu beberapa dokumen vital yang harus dimiliki, yaitu:
- Visa (tergantung program sekolah bahasa Jepang yang dipilih)
- Certificate of Eligibility (COE)
- Residence Card ( Zairyu ka-do)
Sebenarnya selain masih ada dokumen penting lain yang harus kamu persiapkan. Namun ketiga dokumen ini merupakan syarat paling mutlak yang harus kamu miliki untuk bisa tinggal di Jepang dan mengikuti sekolah bahasa Jepang.
Kamu mungkin sudah mengetahui perihal visa dan CoE, berdasarkan artikel yang telah kami buat sebelumnya. Tapi kamu mungkin belum mengetahui perihal residence card atau biasa disebut juga Zairyu ka-do. Apa sih residence card itu? Kenapa kamu harus memiliki kartu tersebut untuk bisa tinggal di Jepang? Lalu bagaimana cara membuatnya? Yuk simak penjelasan-penjelasan berikut.
Residence Card/Zairyu ka-do vs Gaikokujin Torokusho/Alien Card
Sebagai warga Negara Indonesia, kamu pasti diwajibkan untuk membuat kartu tanda penduduk atau KTP saat sudah memasuki usia 17 tahun bukan? Nah, residence card atau Zairyu ka-do ini bisa dibilang seperti KTP yang harus dimiliki oleh siswa asing yang sedang menempuh pendidikan di Jepang. Sebelumnya residence card atau Zairyu ka-do ini lebih dikenal dengan nama Gaikokujin Torokusho (Alien Card). Namun pada bulan Juli tahun 2012 lalu, berdasarkan perundang-undangan yang baru mengenai KTP di Jepang, Gaikokujin Torokusho diganti menjadi residence card atau Zairyu ka-do. Apa yang membedakan kedua kartu tersebut?
Terdapat 3 poin yang membedakan Gaikokujin Torokusho/Alien Card dengan residence card atau Zairyu ka-do, yaitu:
1. Gaikokujin Torokusho (Alien Card)
- Jenis kartu ini bisa kamu dapat dengan mengajukan permohonan di kantor pemerintahan setempat (shiyakushou, yakuba, dan lain sebagainya). Nantinya kamu akan diminta untuk mengisi form permohonan dan pihak setempat akan mengirim form tersebut ke imigrasi. Setelah kartu tersebut jadi, barulah akan dikirim ke kantor pemerintahaan setempat (shiyakushou, yakuba, dan lain sebagainya). Kamu bisa mengambil kartu yang sudah jadi di sana
- Harus mengurus re entry. Ini dilakukan apabila seseorang yang masih memegang visa/izin tinggal di negara tertentu berminat mengadakan perjalanan keluar negri/liburan, dan kembali ke negara tersebut tanpa mengurus visa baru, atau supaya visa nya tidak hangus.
- Apabila kartu ini hilang maka kamu harus mengurusnya di kantor pemerintahan setempat (shiyakushou, yakuba dll).
2. ZAIRYU Ka-do (Residence Card)
Kamu bisa mendapat kartu ini dengan mengajukan di kantor imigrasi. Kalau kamu baru pertama kali memasuki jepang, kartu ini dapat langsung kamu ambil di bandara tempat pendaratanmu di Jepang
- Kamu tidak perlu lagi mengurus re entry. Jadi kalau kamu masih memegang visa/izin tinggal di negara tertentu berminat mengadakan perjalanan keluar negri/liburan, bisa kembali ke negara tersebut tanpa harus mengurus visa baru.
- Apabila kartu ini hilang, kamu mengurusnya langsung ke kantor imigrasi.
Prosedur pembuatan Zairyu ka-do atau residence card
Seperti halnya saat mengurus pembuatan KTP di Indonesia, untuk membuat Zairyu ka-do atau residence card ini juga memiliki cara dan prosedur tertentu. Berdasarkan tempat pendaratanmu di Jepang, ada dua cara yang bisa kamu lakukan untuk mengurus Zairyu ka-do ini, yaitu:
1. Jika kamu landing di Bandara Haneda, Narita, Chubu dan Kansai
Kalau kamu mendarat di salah satu bandara ini, maka Zairyu ka-do atau residence card tersebut dapat langsung diproses saat itu juga, bersamaan dengan landing permission. Untuk itu, kamu perlu membawa dokumen berikut:
- CoE
- Visa dan Passport
- Dua lembar pass foto 6 bulan terakhir ukuran 3×4
Nantinya kamu akan langsugn mendapatkan Zairyu ka-do tersebut. Namun, alamat tempat tinggalmu belum akan tertera di sana. Tapi tenang, kamu akan diberi waktu selama 14 haru sejak mendapat landing permission untuk mengurus alamat tinggal di Zairyu ka-do. Kamu hanya perlu membawa passport dan zairyu ka-do, lalu mengikuti seluruh prosedur yang diberikan saja.
2. Jika kamu landing selain di bandara yang telah disebutkan
Berbeda dengan ketika kamu pengurusan di bandara-bandara yang telah disebutkan sebelumnya, jika kamu landing selain di bandara tersebut kamu hanya akan mendapat landing permission saja. Sementara untuk pembuatan Zairy ka-do akan diproses dikemudian hari di ward office (kuyakusho). Untuk mengurus Zairyu ka-do di kuyakusho, kamu harus membawa dokumen berikut:
- Passport
- 2 lembar pass foto 6 bulan terakhir dengan ukuran 3×4
Begitu tiba di ward office, kamu akan diminta untuk mengisi formulis. Tak perlu khawatir karena formulir tersebut tersedia dalam dua bahasa, Inggris dan Jepang. Berbeda dengan sebelumnya, mengurus Zairyu ka-do di ward office sudah termasuk pencantuman alamat tempat tinggal. Sehingga kartu tersebut tidak akan langsung jadi. Melainkan akan dikirim langsung ke alamat tempat tinggalmu.
Sambil menunggu Zairyu ka-do selesai dibuat, kamu akan diberikan sejenis dokumen sebagai pengganti Zairyu ka-do sementara hingga kartumu selesai dibuat dan dikirim. Ohya, untuk pembuatan dokumen sementara tersebut, kamu akan dikenakan biaya sebesar 200 Yen.
Membuat laporan kehilangan
Yang namanya manusia memang tidak bisa terlepas dari kesalahan dan lupa. Maka tak heran kalau terkadang bisa terjadi kasus kehilangan Zairyu ka-do ini. Kamu harus ingat bahwa Zairyu ka-do ini merupakan kartu wajib yang harus dipegang setiap siswa asing yang tinggal di Jepang selama lebih dari 90 hari. Bila tidak memiliki kartu ini atau dokumen sementaranya, kamu akan terkena masalah.
Maka itu, bila Zairyu ka-do milikmu hilang atau rusak, kamu wajib mendaftar pembuatan kartu yang baru dalam jangka waktu 14 hari sejak kamu kehilangan kartunya. INGAT! Jangan sampai kamu melewati jangka waktu yang telah ditentukan tersebut. Karena akibatnya cukup fatal, di mana kamu akan dikenai denda hingga 200.000 Yen atau bisa saja dipenjara. Jangan sampai kamu terkena masalah di Negara orang ya.
Konsultasi perjalanan studi Anda ke Jepang dengan kami. Hubungi kami di sini: 081297265232
Residance card saya masa berlaku udah habis dokumen apa saja di perlukan unk memperpanjang
Unk memperpanjang recidance atau zairyu cado apa yg harus disiapkan dan berapa bayar unk materainya,terima kasih
saya ingin mendapatkan kerja